Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melakukan monitoring terhadap pemasangan Detection Kit Gelang pada terdakwa Manda Sari binti Muhammad Rahman Lubis terkait perkara tindak pidana penipuan. Monitoring berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Rabu,(26 November 2025)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjaranahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa monitoring awal dilakukan melalui dashboard pemantauan. “Pergerakan terdakwa tercatat berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Selama proses pemantauan, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan maupun gangguan teknis pada perangkat. Semua parameter teknis, seperti daya baterai, kekuatan sinyal, sensor gerak, dan konektivitas antara gelang dan server pemantauan, berada dalam kondisi stabil,” ujarnya.
Pemasangan Detection Kit Gelang pada terdakwa dilakukan Selasa, 25 November 2025, sebagai bagian dari pengawasan penahanan kota dengan mempertimbangkan sejumlah nota dinas dan pendapat pihak Kejaksaan, termasuk catatan agar terdakwa tetap dapat melanjutkan pendidikan sambil menjalani tahanan kota. Alat ini telah terdaftar secara resmi melalui web Detection Kit Sumut dengan nomor alat elektronik 4171.
Jupri menambahkan, penggunaan Detection Kit Gelang bertujuan untuk memantau lokasi dan aktivitas tahanan secara real-time, mencegah pelanggaran atau upaya melarikan diri, serta mendukung pengawasan penahanan kota sesuai pedoman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah Pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus memantau keberadaan terdakwa dan memastikan proses penahanan kota berjalan aman, sekaligus meminimalisir potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam penegakan hukum,” ujar Jupri.
Selain itu, penahanan kota pada terdakwa pelajar seperti Manda Sari mempertimbangkan faktor jaminan dari keluarga, kondisi kesehatan dan kemanusiaan, serta kepentingan pendidikan, sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu hak-hak terdakwa.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait agar proses penegakan hukum berjalan transparan, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
( Kaperwil Sumut Tega Kurnia )